Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan tiga pilar di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi prokes di Pasar Mingguan Desa Muara Uya pada Minggu (11/07/2021) pagi.
Petugas gabungan Satpol PP, Polsek Muara Uya dan Koramil Muara Uya melaksanakan operasi yustisi di Pasar Mingguan Desa Muara Uya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pasar ini adalah pasar yang ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai wilayah utara Kab. Tabalong yaitu Kecamatan Haruai, Upau dan Jaro.
Adapun hasilnya masih menemukan 7 warga yang masih mengabaikan penggunaan masker, sehingga diberikan sanksi teguran lisan 4 orang dan perintahkan untuk keharusan membeli masker 3 orang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubaghumas Polres Tabalong, membenarkan giat operasi yustisi oleh Tiga Pilar Kecamatan Muara Uya di Pasar Mingguan Desa Muara Uya.
Pasar Mingguan di Desa Muara Uya adalah sentral pasar mingguan yang berlokasi di wilayah utara kab. Tabalong dimana jumlah pengunjung dan pedagangnya sangat banyak. Dengan situasi pandemi sekarang ini dapat dikatakan cukup meningkat, petugas akan memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes sebagaimana dimaksud dalam Perbup nomor 18 Tahun 2021 yaitu Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang aman dan Produktif.
Dengan ditingkatkannya operasi yustisi ini harapannya dapat mencegah klaster baru penyebaran covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.
“Ayo disiplin prokes dan ikuti program vaksinasi, maka imunitas kita semua kuat dan dapat terhindar dari covid-19”, imbaunya.