Petugas Tabalong Musnahkan 45,52 Gram Sabu-Sabu

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di depan ruang kerja Resnarkoba Polres Tabalong. Senin(07/06)

Barang Bukti Narkotika tersebut dimiliki oleh seorang pria NS(36) yang diamankan oleh petugas pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021 di Desa Jaro Kec. Jaro Kab. Tabalong.

Maksud diadakannya pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat” agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Barang bukti berupa 1 kantong plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 45,73 (empat puluh lima koma tujuh puluh tiga) gram.

Selanjutnya 1 kantong plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat berish 45,73 (empat puluh lima koma tujuh puluh tiga) gram disisihkan seberat 0,01 ( nol koma nol satu) gram untuk guna pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin, seberat 0,2 ( nol koma nol dua) gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Yang selanjutnya untuk di musnahkan sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 45,52 ( empat puluh lima koma lima puluh dua) gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFra melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo menyampaikan Barang bukti serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam Blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian mesin belender dinyalakan hingga barang tersebut bercampur menjadi satu kemudian di masukkan kedalam lubang septic tank.

You may also read!

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Murung Pudak Tingkatkan Patroli

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak Pada Selasa (16/04/2024) malam, personel Polsek Murung Pudak melaksanakan Patroli Rutin diwilayah

Read More...

Personel Polsek Murung Pudak Laksanakan Turlalin Saat Jam Padat

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Selasa (16/04/2024) pagi, warga Tabalong mulai beraktifitas seperti hari biasa setelah

Read More...

Hari Pertama Masuk, Personel Polsek Murung Pudak Laksanakan Hal ini

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada Selasa (16/04/2024) pagi bertempat di lapangan Apel Polsek Murung Pudak,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu