Petugas Gabungan Berhasil Tangkap Pria ini, Diduga Pelaku Pembombol Brankas PT. Putri Prima Lestari

In Reskrim

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong, Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, SH, MM berhasil menangkap seorang pria diduga tersangka tindak pidana oencurian dengan pemberatan.

Korban seorang perempuan inisial NH (39), Warga Flamboyan, Kel. Pembataan, Murung Pudak.

Kejadian  pada Jum’at (14/08) siang, di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kel. Mabuun Kec. Murung pudak Kab. Tabalong.

Diduga tersangka inisial YY(25) seorang pripria warga Babayau Kec. Paringin Kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (14/08) siang di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kel. Mabuun Kec. Murung pudak Kab. Tabalong.

Berdasarkan pengaduan korban pada Jum’at (14/08) pagi korban tiba dikantor PT. Putri Prima Lestari, kemudian ia menyuruh karyawan untuk membersihkan bagian belakang kantor, saat itu karyawan mendakati mesin las milik kantor sudah tidak ada dibelakang kantor,

Kemudian ia memberitahukan kepada korban, secara bersama sama dengan karyawan lain melakukan pengecekan peralatan kantor lainnya ternyata peralatan milik kantor juga hilang.

Korban pun kembali memeriksa brankas yang berada didalam laci meja korban dan ternyata brankas juga hilang.

Adapun yang hilang dalam aksi pencurian tersebut adalah 1 buah mesin las merk Miller, 1 buah Multy Tester/alat ukur, 3 buah Baterai/Aki, 1 roll tali Carmantle, 1 buah Brankas warna abu-abu tua yang berisi  Uang tunai kurang lebih sebesar delapan puluh juta rupiah dan 1 buah tas kecil berwarna coklat muda yang berisikan perhiasan emas dengan total kurang lebih 100 gram diantaranya 1 buah kalung emas seberat 30 gram, Cincin emas, 3 buah gelang emas, mata kalung berlian, 4 buah logam mulia seberat 40 gram, 2 buah kunci mobil Toyota Hilux serta 1 buah BPKB Mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik No. Pol. : DA 1671 HD.

Total kerugian korban diperkirakan sebesar Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah, dan korban melaporkan kejadian ke Polres Tabalong.

Alhamdulillah ucapan terimakasih kepada petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, sehingga YY(25) yang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (19/08) di jalan terminal Mabu’un Kec Murung Pudak Kab Tabalong.

YY pun usai diintrogasi mengakui perbuatannya, selanjutnya ia dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna diminta keterangan lebih lanjut.

Barang bukti disita petugas berupa Uang Tunai Nominal Rp 61.100.000 (Enam Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah), 3 buah Gelang emas kecil, 1 buah Gelang emas dewasa, 1 Gelang emas bulat, 1 Jam tangan emas bayi, 1 buah Kalung emas anak-anak, 3 buah Gelang bayi, 1 set Anting, 1 buahMata kalung, 5  buah Cincin emas, 1 set Kalung beserta matanya, 1 buah Jam tangan dan 1 buah Berankas warna putih. Kemudian sarana yang digunakan oleh YY(25) adalah 1 buah sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam, 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah celana jeans, 1 buah helm merk GM dan 1 set Tali untuk memanjat

Saat ini 1 (satu) yang diduga tersangka inisial YY dan Barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.(*).

You may also read!

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Seradang Adakan Jumat Curhat

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai -  Adakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Seradang, Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar

Read More...

Kapolsek Banua Lawas Dengarkan Usul Saran Melalui Minggu Kasih

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Banua Lawas - Sebagai upaya untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat, Kapolsek Banua Lawas

Read More...

Pasca Idul Fitri, Ruang Tahanan Di Polres Tabalong Di Razia

Polres Tabalong - Polres Tabalong gelar razia di Rutan Polres Tabalong dengan melibatkan personel dari satuan fungsi Samapta

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu