Petugas Gabungan Berhasil Tangkap AR yang Diduga Pelaku Spesialis Pencurian di Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian Jum’at (02/04) Sore

Peristiwa pencurian terjadi Jum’at (02/04) Sore, sebagaimana pelaporan korban seorang perempuan inisial RS (42), warga Pembataan, Murung Pudak di Polsek Murung Pudak bahwa di sebuah Kantor milik korban yang beralamat Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dan di saksikan oleh seorang pria inisial MS (22) dan M  (23) warga Kecamatan Murung Pudak yang pada saat itu sedang bekerja memasang jaringan internet.

Kemudian korban ada meletakan dalam meja lemari sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai kurang lebih 3 juta rupiah, KTP, Kartu ATM bank BCA, BRI Simpedes, Mandiri, BRI Britama yang disimpan dalam lemari sedangkan saksi MS(22) meletakan sebuah hp diatas meja lemari.

Setelah selesai memasang jaringan internet, MS hendak mengambil hpnya yang sebelumnya diletakan diatas meja lemari kaca sudah tidak ada lagi atau hilang. RS pun mengetahuinya dan ia pun memeriksa barang-barang miliknya dan akhirnya dompet yang berisikan uang dan lainnya juga tidak ada atau hilang.

Mereka berdua mencoba mencari disekeliling kantor namun upayanya pun tidak menemukan barang-barang milik mereka berdua. Sehingga total kerugian dari peristiwa pencurian itu kurang lebih Rp.4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan kejadian tindak pidana pencurian disebuah Kantor milik Sdri. RS dan kini seorang pria inisial OB(26), warga Perumahan Pondok Karet Permai maluyung Kel. Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku pencuriannya hasil dari penyelidikan petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.

OB ditangkap petugas dikediamannya dan ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor korban inisial RS. Dalam upaya penegakan hukum tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas berwarna hitam, 2 buah celana panjang berwana hitam, 1 buah jaket berwarna putih, 1 buah celana pendek boxer berwarna putih, 1 set baju berwarna warni, 2 buah hp android berbagai macam merek dan 1 unit sepeda motor.

“Kini OB sudah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dan OB juga adalah seorang residevis dengan perkara pencurian”, ucap Akp Otto.

“Selanjutnya dalam upaya penggeledahan rumah, petugas juga menemukan 12 buah helm berbagai macam merek yang diduga hasil pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong dan hasil interogasi petugas, OB pun mengakui perbuatannya. Helmnya pun di bawa ke Polsek Murung Pudak. Dan dilakukan penyelidikan dan ternyata salah satu helm milik pegawai kontrak Polres Tabalong yang hilang beberapa hari yang lalu di Toko simpang tiga Jalan Menuju belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong”, tambahnya.(*).

Exit mobile version