Petani Sawit Di Kecamatan Murung Pudak Sambut Baik Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit

Murung Pudak – Petani sawit di Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng. Adapun penerapan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut efektif berlaku 23 Mei 2022.

https://tabalong.kalsel.polri.go.id/wp-content/uploads/2022/05/perani.mp4?_=1

Petani kelapa sawit mengaku harus melalui masa-masa sulit dan berat selama kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya berlangsung. Hal ini sebabkan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sampai 70 persen.

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana,S.AP mengatakan sawit adalah sumber utama pendapatan bagi para petani sekaligus harapan dan masa depan ekonomi Indonesia. Sehingga, penerapan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya ikut memukul perekonomian petani sawit.

“Larangan ekspor tersebut juga sudah menyadarkan kita para petani sawit di Kecamatan Murung Pudak, betapa pentingnya sawit untuk kita, baik dari segi ekonomi, sosial, dan keberlanjutannya, dan kita semua sebaiknya intropeksi bersama untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan tata kelola industri CPO dan produk turunannya. Sehingga, geliat industri sawit dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat, petani, hingga negara.” Tutupnya.

Exit mobile version