Polres Tabalong – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial HD (23) warga desa Tanta Kecamatan tanta, Tabalong pada Senin (28/08/2023) pagi.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan perihal diamankannya pelaku HD yang sempat beredar di media sosial karena di amankankan warga dengan dugaan percobaan pencurian di sebuah toko penjual ayam goreng di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan dari pelaku HD bahwa juga pernah melakukan pencurian disebuah ruko di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut pelapor AB, pada jumat (25/08/2023) malam, pelapor pergi ke toko miliknya untuk mengambil barang di toko yang saat itu masih buka serta masih ada pelanggan yang berbelanja.
Keesokan harinya Pelapor menerima telpon dari karyawannya bahwa Toko pelapor telah dibongkar seseorang yang tidak diketahui, pelapor kemudian mengecek toko dan menemukan brankas dalam keadaan kosong serta 2 buah Cashdrawer tidak ada ditempatnya.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 11 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, Pelaku HD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Obeng belah, 1 Buah Kunci Sock Y, 1 Buah Tang, 1 Buah Sarung Tangan,1 lembar Jas Hujan berwarna Putih, 1 pasang Buah Sepatu safety berwarna Coklat, 1 Buah Brangkas warna Hitam dan 1 buah sepeda motor scooter metik warna merah hitam(*)