Kejadian pada hari Rabu (7/6/2017) pukul 02.30 wita, dimana anggota piket Polsek Tanta mendapatkan informasi dari Kepala Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, H Akhyar, bahwa warganya telah mengamankan seorang pelaku inisial RK warga Laburan Rt. 08 Desa Padang Panjang, Kec. Tanta, Kab. Tabalong
Selanjutnya polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Tanta IPTU Seobagiyo menuju lokasi yakni rumah kades, dan memang benar terdapat seorang pemuda tanggung yang diamankan warga dengan barang bukti 2 (dua) strip dan 5 (lima) tablet obat carnophen zenith .
Saat dilakukan interogasi, pelaku berdalih bahwa obat tersebut adalah milik orang tuanya. Pihak petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Pelaku di Laburan Rt 08 Desa Padang Panjang. Namun, tidak ditemukan barang bukti carnophen dirumah tersebut. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanta untuk proses hukum lebih lanjut, dan diancam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto