Pengadilan Negeri Tanjung Sidangkan Kasus Miras Tanpa Ijin milik AKA Club

Tabalong.kalsel.polri.go.id  – Pengadilan Negeri Tanjung Tabalong laksanakan sidang tipiring dengan perkara minuman berakohol tanpa ijin di AKA Club dengan terdakwa seorang perempuan inisial CKD (38) selaku penanggung jawab AKA Club pada Rabu (26/07) sekitar jam 16.00 WITA.

Dalam sidang tipiring tersebut selaku JPU Banit Tipiring Satsabhara Polres Tabalong Bripka Noorifansyah.

Adapun hasil putusan Hakim Ketua dalam pelaksanaan sidang tipiring dengan terdakwa seorang perempuan inisial CKD (38) selaku penanggung jawab AKA Club yaitu putusan denda sebesar 500 ribu rupiah dengan biaya perkara 2 ribu rupiah dan subside 7 hari kurungan badan serta barangbukti disita oleh negara.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono. S.Ik melalui Kasat Sabhara Akp Adenan. SE membenarkan adanya pelaksanaan sidang tipiring di PN Tanjung dan yang bertindak selaku JPU anggota  Polres Tabalong dengan terdakwa seorang perempuan inisial CKD (38) selaku penanggung jawab AKA Club.

Selama berlangsung pelaksanaan sidang tipiring berlangsung dengan aman dan lancar, kata Kasat Sabhara.

Penulis : Donny

Editor : Ibnu Subroto

Publish : Donny

 

Exit mobile version