Polres Tabalong – Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN yang diselenggarakan Pemkab Tabalong melalui Kesbangpolinmas Tabalong bertempat di Aula Kantor Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Kamis (1/12/2022) siang.
Polres Tabalong hadir di acara tersebut selaku narasumber Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H didampingi anggotanya. Peserta Sosialisasi berjumlah 60 orang terdiri dari ASN Kecamatan Wilayah Utara di Tabalong dan di Para Kades dari Lima Kecamatan di wilayah Utara, Tabalong, yakni Kecamatan Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya dan Jaro.
Diacara sosialisasi, Iptu Sutargo menyampaikan sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan ini hari kedua giat Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN yang diselenggarakan Kesbangpolinmas Tabalong. Narasumber dalam kegiatan adalah Satresnarkoba Polres Tabalong dan BNNK Tabalong.
“Polres Tabalong berharap kepada para peserta sosialisasi agar tidak terlibat dari penyalahgunaan narkoba serta mengajak seluruh ASN dan Aparat Desa untuk bersama – sama memberikan edukasi kepada masyarakat Tabalong bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukumnya”, ucapnya.(*).