Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Tabalong musnahkan Barang Bukti narkotika yang digelar didepan Ruang Kerja Resnarkoba Polres Tabalong Pada Senin (7/06) siang yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA diwakili Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong.
Barang bukti narkotika tersebut dimiliki oleh tersangka AS yang diamankan petugas pada Kamis (20/05) malam di Pasar Muara Uya yang beralamat di Desa Muara Uya Rt.10 Kec.Muara Uya Kab.Tabalong Prop.Kalimantan Selatan.
Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Barang Bukti sejumlah 38 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 10,52 gram di sisihkan 0,1 gram untuk guna pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan 0,16 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Dilanjutkan 9 butir obat tabet warna cokelat yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ektasi dengan berat setiap tabletnya 0,3 atau total seberat 2,7 gram disihkan 1 tablet seberat 0,3 gram untuk guna pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan 1 tablet seberat 0,3 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 36 bungkus atau kantong plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 15,08 gram dan 7 butir obat tabet warna cokelat yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat 2,1 gram dan 9 butir obat tabet warna cokelat yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat 2,7 gram dengan cara diblender yang dicampur menggunakan deterjen lalu dibuang kelubang septic tank Polres Tabalong.
Hadir dalam kegiatan itu dari PN Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Kab. Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan para awak media Kab. Tabalong.(*).