STNK & BPKB

Syarat Perpanjangan STNK:

  1. Fotocopy KTP sesuai dengan pemilik yang tertera di BPKB.
  2. STNK
  3. Foto copy BPKB
  4. Check Fisik

Syarat pembuatan STNK Baru (BBN I):

  1. KTP
  2. FAKTUR
  3. Sertifikat Identitas Kendaraan (NIK)
  4. Check Fisik
  5. Surat jalan dari dealer

Syarat Balik Nama (BBN II):

  1. KTP pemilik baru
  2. Kwitansi jual beli kendaraan
  3. STNK
  4. BPKB
  5. Check fisik
Petugas melaksanakan Cek fisik kendaran roda dua

 

Petugas melaksanakan cek fisik kendaraan roda empat

Untuk BPKB (Bukti kepemilikan kendaraan bermotor) pengurusannya tetap ke Ditlantas Polda Kalsel karena penerbitan Buku BPKB masih di lakukan di Polda Kalsel sehingga Polres Tabalong hanya melayani pembuatan STNK.

Exit mobile version