Palsukan Surat Tanah, Pelaku Tipu Korban Jutaan Rupiah

In Fungsi Operasional, Polsek Murung Pudak, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial TH (35) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku TH diamankan dikediamannya di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (24/05/2023) malam.

“Kejadian penipuan tersebut berawal pada Selasa (04/04/2022) sore, pelaku TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong senilai 9 juta 500 ribu Rupiah”ungkap Sutargo.

Korban menyepakati harga tersebut dan membayarkannya kepada pelaku, kemudian keesokan harinya pada Rabu (05/04/2022) siang, korban mendatangi kantor kepala desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

“Setelah diperiksa, pihak kantor desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu karena tanda tangan Kepala Desa Masukau di palsukan, cap stempel kantor Desa juga dipalsukan dan pihak kantor desa menghubungi kepada saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut” lanjutnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak kantor desa Masukau, korban mendatangi rumah orang tua pelaku TH yang tidak jauh dari Kantor Desa dan bertemu dengan Ibu pelaku yang juga menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.

Pada Sabtu (08/05/2023) siang , korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu, keesokan harinya Minggu (09/05/2023) sore pelaku mendatangi rumah korban, pada pertemuan tersebut korban menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Korban meminta pertanggung jawaban pelaku dan akhirnya disepakati pengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun hingga Jumat (10/2/2023) korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi tersebut dan akhirnya pada Selasa (16/05/2023) pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 9 juta 500 ribu Rupiah, saat ini pelaku TH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Objek Fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022” pungkas Sutargo.

You may also read!

Petugas Ini Ciptakan Kondisi Kamtibmas Di Desa Mantuil

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Polsek Muara Harus Tingkatkan Giat Patroli Malam pada hari Rabu(27/09/2023). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polsek Tanta, Polisi Tanta Dekatkan Diri dengan Warga

Polda kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Untuk mendekatkan diri khususnya institusi Polri dengan seluruh elemen masyarakat,

Read More...

Minggu Kasih Polsek Tanta, Polisi Tanta Dengar Keluh Kesah Warga

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Polsek Tanta melaksanakan kegiatan Minggu Kasih yang memungkinkan masyarakat menyampaikan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu