Tabalong.kalsel.polri.go.id – Para penumpang angkutan umum yang melintas atau yang berasal dari Kabupaten Tabalong dihimbau agar melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Tabalong apabila mendapati sopir ugal-ugalan saat menyetir. Rabu(21/06/2017)
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Joseph Edward Purba. SH, S.Ik bahwa Perwira pengawas dan anggota yang terlibat Poskotis Ops Ramadniya Intan 2017 Polres Tabalong yang sudah ditentukan dalam surat perintah Kapolres Tabalong yang melaksanakan dinas jaga di tiga lokasi pos yang ada di Tabalong, yakni pos terpadu Mabuun, pos pelayanan Kelua dan pos pengamanan perbatasan agar melaksanakan kegiatan himbauan kepada para sopir dan awak penumpang.
“Laporkan saja ke kami bila memang ada sopir angkutan yang membahayakan penumpangnya,” kata Kabag Ops.
Guna kelancaran Kamseltibcar lantas dan juga menjaga keselamatan awak penumpang bus atau angkutan umum lainnya, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan di tiap pos terhadap angkutan bus yang menuju Kalimantan Timur. Kegiatan pemeriksaan guna memastikan sopir sehat dan tidak sedang mabuk juga sopir tidak mengantuk.
Selain itu juga, sarana angkutan yang dari arah Kaltim menuju Banjarmasin juga tak luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas jaga.
Para sopir angkutan umum juga diarahkan untuk mengisi buku register para sopir di pos terpadu Polres Tabalong.
Hal itu kita lakukan guna untuk memudahkan dalam pengawasan terhadap para sopir angkutan,” imbuh Kabag Ops.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto