Polda Kalsel, Polres Tabalong – Polres Tabalong selesai menggelar Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022 lamanya 14 Hari yang dimulai dari Tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022.
Petugas berhasil menangkap 8 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yakni 7 orang laki – laki dan 1 orang perempuan. Jumlah perkaranya ada 6 Laporan Polisi.
Total barang bukti sabu – sabu yang disita sebanyak 6,76 Gram, sepeda moror 3 unit, uang tunai sebesar Rp 1.050.000,-(Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), HP berbagai macam merek 9 buah, timbangan digital 1 buah, pipet kaca 1 buah dan seperangkat alat penghisap sabu – sabu 1 buah.
Jumlah tersangka 8 orang tersebut diantaranya 4 orang yang menjadi target operasi (TO) dan 4 orang sisanya bukan target operasi (Non TO).
Dari 4 (Empat) Tersangka yang merupakan TO tersebut, antaranya 3 laki – laki dan 1 orang perempuan. Yaitu :
Sdr. JM alias Jamal (24), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong;
Sdr. WA alias Onet (45), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong,
Sdri. F alias Ifit (32), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong dan
Sdr. ALM (36), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Selanjutnya tersangka inisial WA dan F ini adalah pasangan suami istri yang ditangkap petugas di rumahnya Desa Solan pada Rabu (16/03/2022) siang.
Terimakasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. bersama anggota dan Polsek Jajaran serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi antik intan Polres Tabalong Tahun 2022. Dengan kolaborasi yang baik sehingga bisa menangkap dan ungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di Kabupaten Tabalong.
Walaupun operasi antik intan berakhir, “Polres Tabalong terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran narkotika”.