Kali ini penyidik menghadirkan dua orang saksi ahli Thomas Sigit Mugiarto dan Din Mahya Setiawan dari Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tabalong dalam olah TKP lanjutan guna mengetahui penyebab robohnya kontruksi bangunan menara pendingan PLTU pada saat proses pengerjaan berlangsung.
Adapun pelaksanaan olah TKP oleh tim ahli bersama dengan penyidik dan penyidik pembantu yaitu ,melihat desain kontruksi bangunan, spesifikasi kwalitas dan kwantitas material bangunan hingga standar operasional prosedur pemasangan material bangunan.
“Penyebab robohnya kontruksi bangunan Cooling Tower (Menara Pendingin) di Areal Proyek PLTU Kalsel-1 penyidik masih menunggu hasil dari saksi ahli”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tabalong.(*)