Nyanyian Pelaku AM Seret Pelaku AR Ke Sel Tahanan

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AR ( 26) warga desa Sungai Buluh kecamatan Kelua, Tabalong terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AR adalah warga yang diamankan disebuah rumah di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak,Tabalong pada jumat (02/6/2023) dini hari.

Diamankannya pelaku AR berdasar informasi yang diberikan oleh pelaku AM yang mendapatkan barang diduga sabu-sabu dari pelaku AR, petugas kemudian mendatangi lokasi yang di tunjukan oleh pelaku AM dan mengamankan pelaku AR dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 3,81 gram yang terdiri dari 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak bekas warna Hijau, 2 buah kotak Handphone warna Kuning dan biru, 1 pack plastik klip.

Pelaku AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Exit mobile version