Tabalong – Berawal dari tertangkapnya HI alias Katikih (37) Warga desa Karangan Putih,Kecamatan Kelua.Tabalong , yang di suruh oleh seorang Pria berinisial YN alias Uning (20) untuk mengantarkan Sabu-sabu kepada seseorang yang tidak di kenalnya pada Rabu (03/03/2022) sore.
Uning yang merupakan warga desa Bahungin, Kecamatan Kelua.Tabalong Sempat buron beberapa minggu, akhirnya diketahui polisi telah kembali kerumahnya.
Tak mau kehilangan buruan nya, polisi Tabalong segera melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, SH, Uning di tangkap di rumahnya pada Rabu (13/04) siang.
Tak berakhir sampai disitu, petugas terus mengembangkan penyelidikan nya dan berhasil mengamankan YT (39) warga desa Bagok.Kecamatan Banua Lima. Barito Timur.Kalteng.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Uning mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang telah di beli sebelumnya adalah hasil modal kerjasama dengan YT” ungkap nya.
“Saat ini kedua pelaku YN alias Uning dan YT sudah di amankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ” pungkas Iptu Mujiono. (*)