Tabalong.kalsel.polri.go.id – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Tabalong pada Kamis (15/6/2017) tadi. Dengan dua pelaku inisial A (33) beralamat Desa Pematang Rt. 04 Kecamatan Banua Lawas Tabalong. Dan AB (32) asal Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara HSU.
Adapun penangkapan dilakukan di Pasar Ikan Desa Telaga Itar Rt.04 Kecamatan Kelua dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga sabu-sabu seberat 0,52 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalui Kabag Ops Kompol Joseph Edward. P, SH, S.Ik mengatakan awalnya polisi melakukan cara pembelian terselubung paket narkotika jenis sabu dari tersangka A untuk memesan barang sabu dengan kesepakatan uang yang harus dibayarkan Rp 1 juta dan disepakati bertemu di depan Pasar Ikan Desa Telaga Itar.
Namun, ketika tersangka tiba di TKP dan melakukan transaksi sabu, tersangka sempat melempar barang yang diduga sabu.
“Akan tetapi petugas kita melihat dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kabag Ops Polres Tabalong.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan dari nyayian tersangka A didapati nama AB yang beralamat di Desa Panangkalaan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara HSU.
“Hasil pengembangan itu petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap AB dan selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tabalong”.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto