Mengamuk Depan Rumah Warga, Pria ini Ditangkap Polisi Tanjung

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Polsek Tanjung berhasil menangkap seorang pria yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelabuhan Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong pada Selasa (1/09).

Pria dengan inisial MDR (50), warga Jalan Puteri Zaleha Kel. Tanjung, Tabalong dan disita banrang bukti berupa 2 buah senjata tajam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Rabu (2/09) membenarkan petugas Polsek Tanjung berhasil menangkap pria inisial MDR (50) yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelabuhan Kel. Tanjung Kec. Tanjung.

Penangkapan MDR (50) bermula dari informasi pengaduan warga setempat adanya seorang pria mengamuk – ngamuk di depan rumah warga, usai itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat MDR (25) duduk di teras depan rumah warga.

Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan kemudian petugas menemukan 1 bilah sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 39 cm dan 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 51 cm tanpa gagang yang disimpan dan disembunyikan dibelakang posisi iya duduk yang berjarak kurang lebih 1 meter.

“Hasil introgasi MDR (50) mengakui perbuatannya membawa senjata tajam. Akhirnya ia dan barang bukti di bawa ke Polsek tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Akp H. Ibnu Subroto.(*).

Exit mobile version