Kedapatan Membawa Sabu, Warga Kambitin Ditangkap Petugas

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan pria berinisial FT alias Topa (46) warga desa Kambitin kecamatan Tanjung Tabalong pada Selasa (03/01/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya FT dengan dugaan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Polisi yang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada mobil dari arah maburai menuju arah Murung Pudak.Tabalong yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu” ungkap Sutargo.

“Setelah ditelusuri,mobil tersebut berhenti disebuah rumah di Bangun Sari kelurahan Belimbing Raya kecamatan murung pudak.Tabalong, Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan didalam mobil dan ditemukan bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disimpan didalam bantal leher jok mobil tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya” lanjutnya.

“Untuk diketahui bahwa pelaku FT ini pernah diamankan juga pada tahun 2018 dengan kasus yang sama yaitu kepemilikan sabu-sabu”jelas Sutargo.

“Pelaku FT disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini pelaku FT sudah diamankan dipolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 buah pipet kaca, 1 unit mobil warna Abu Metalik, 1 bantal leher warna biru, 1 Handphone warna Hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong” pungkasnya.(*).

Exit mobile version