Keburu Ditangkap Polisi Muara Harus, Pemuda Tanjung Gagal Edarkan Narkoba

Polres Tabalong – Polsek Muara Harus – Jajaran Kepolisian Polres Tabalong melalui petugas Polsek Muara Harus berhasil Tangkap 1 orang laki-laki H(37) diduga pengedar obat zenith di Desa mantuil Rt. 03 Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong pada Rabu malam (13/9/2017).

Barang bukti yang disita Petugas Polsek Muara Harus dari tangan H(37) diduga pelaku sejumlah 20 (dua puluh) kepeng isi 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat jenis carnophein merek Zenith, uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- yang berupa 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- 1(Satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-dan 1 (Satu)  lembar uang pecahan Rp. 10.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Muara Harus Ipda I Nyoman Sudharma membenarkan bahwa adanya penangkapan 1 orang laki-laki inisial H(37) diduga pelaku pengedar obat zenith di Desa Mantui Kecamatan Muara Harus. H(37) warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Sementara H(37) beserta barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dan apabila terbukti bersalah, H(37) akan dijerat pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), terang Kapolsek Muara Harus. (rz/afwn/dnny)

Exit mobile version