Kasus Penganiayaan di Komplek Perumahan Warga Tabalong Berhasil Diungkap

In Reskrim

Polres Tabalong – Konferensi Pers Polres Tabalong digelar pada Rabu (29/07/2022) siang di halaman Mapolres.

Polres Tabalong berhasil ungkap kasus Tindak pidana penganiayaan Hari jumat tanggal 17 juni 2022, skp. 17.00 wita

Giat Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K yang didampingi Kanit I Satreskrim Aipda Ida Setyawan, SH dan Kasubsi PIDM Sihumas Aipda Donny Diliansyah, SH.

Kasat Reskrim mengatakan Peristiwa terjadi di Komp. Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit No. 17 Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.

Tersangka seorang pria inisial MAM alias ADE, 19 tahun, warga Komp. Perumahan Bougenville Blok E, Kelurahan Belimbing Raya,Murung Pudak, Tabalong.

Korban perempuan inisial NAP alias Rika, 18 tahun, warga, Komp. Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Petugas sita barang bukti yang disita 1 lembar ktp tersangka.

Lanjut menerangkan Modus Operandi tersangka memukul berkali-kali ke tubuh korban (istri pernikahan siri) menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga .

Motif kejahatan tersangka marah dan emosi karena pada saat pulang kerumah di marahi istrinya (korban)

Korban mengalami Luka memar di lutut kiri, Luka memar di paha kiri, Luka memar di paha kanan, Luka memar di pelipis kanan dan pipi kanan dan Luka memar di lengan kiri atas.

Uraian singkat kejadian pada Jumat, 17 juni 2022 setelah sholat jumat berkumpul dengan teman-temannya.

Sekira pukul 17.00 wita tersangka pulang kerumah istrinya yang beralamat di komp. Perumahan linda regency 5 blok al bashit kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong. Pada saat masuk ke dalam rumah tiba-tiba istri tersangka menghampiri tersangka kemudian marah-marah sambil memukul-mukul badan tersangka, mendapat perlakuan dari istrinya tersebut kemudian tersangka emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut dengan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban hingga roboh ke lantai.

Tersangka menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh ibu kandung korban yang pada saat itu melihat secara langsung saat kejadian.

Korban pada hari senin tanggal 20 juni 2022 melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke spkt polres tabalong dan kemudian dilakukan ver ke rsud Badaruddin Kasim, Maburai.

Selanjutnya Senin tanggal 27 juni 2022 skp. 19.30 wita tersangka dilakukan penangkapan dirumah orang tuanya yang beralamat di komp. Perumahan bougenville blok e kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong.(*).

You may also read!

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Petugas Ini Patroli Cipta Kondisi Di Desa Banua Lawas

    Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas himbau masyarakat pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polres Tabalong Di Work Shop Dishub Tabalong

Polres Tabalong – Pelaksanaan Jumat Curhat bertempat di Work Shop Dishub Tabalong yang dilaksanakan pada hari Senin (25/03/2024) pagi. Program

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu