Kapolsek Murung Pudak Sosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja

Polres Tabalong-Polda Kalimantan Selatan Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Saurgana,S.AP bersama dengan anggota berikan sosialisasi atau himbauan kepada Karyawan perusahaan yang ada di Kecamatan Murung Pudak hari rabu(07/10/20)

Bertempat di Halte Simpang Samsat Lama kepada karyawan perusahaan Pt.Buma,Pt.Pama,Pt.Bsu sebanyak 8 orang serta di Mes Pt.Sis Desa Maburai sebanyak 45 karyawan, Kapolsek berikan Sosiali atau himbauan kepada karyawan tentang Pokok undang-undang Cipta Kerja

Adapun Himbauan atau Sosialisasi yang di sampaikan oleh Kapolsek diantaranya adalah Penyampaian Himbauan tentang undang-undang Cipta Kerja Kepada Karyawan Agar tidak terpengaruh isu atau berita hoax yang akan merugikan para pekerja,Para Pekerja Agar melaksanakan kerjaan nya sesuai dengan SOP dan PKB sehingga tidak terpengaruh ikut-ikutan demo yang dapat merugikan diri sendiri

Kapolres Tabalong Akbp.M. Muchdori,S.I.K ,CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP mengharapkan kira nya dengan adanya Sosiali tersebut seluruh karyawan paham dan mengerti sehing kamtibmas aman dan kondusif.(*)

Tagline: Polda Kalsel Kapolda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

Exit mobile version