Polsek Murung Pudak-Polres Tabalong-Polda Kalimantan Selatan Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP bersama dengan anggota dan Unit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas dan Tertib Berlalulintas serta pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada selasa (2/3/21)pagi
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di Woksop PT. Restu Tanjung Permai (RTP) Rt.04 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kamtibmas Dalam Rangka Pencegahan Suatu Tidak Pidak dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 oleh Polsek Murung Pudak dan Sosialisasi tertib Berlalu lintas oleh unit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong kepada Karyawan PT. Restu Tanjung Permai (RTP)
Adapun Narasumber dan peserta dalam kegiatan sosialisasi adalah Kapolsek Murung Pudak IPTU SAMSU SUARGANA, S.AP,CIL Legal Consultan & External Relation PT.RTP Grop M. IRANA YUDIARTIKA, SH. MH, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong WALID FAHTURAHMAN beserta dua anggota,Bhabinkamtibmas Desa Maburai AIPDA SUROSO,Kanit Satlantas Polres Tabalong AIPDA ,Kepala Workshop PT. RTP H. SALMA,Karyawan Staf dan Mekanik PT.RTPsebanyak 50 Orang
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Murung Pudak selaku narasumber dalam giat kegiatan Sosialisasi Kamtibmas Dalam Rangka Pencegahan Suatu Tidak Pidak dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 menjelaskan antaralain tentang Situasi Kamtibmas dan bagai mana mencegah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang sering dihadapai di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat seperti Perbuatan melanggar hukum (Penyalahg gunaan obat obat terlarang/Narkoba, Minuman keras, pencurian dan penggelapan) dan mensosialisasikan Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020 tentang pecegahan penyebaran Virus Covid-19
Dan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tabalong WALID FAHTURAHMAN selaku narasumber dalam
Sosialisasi tertib Berlalu lintas tersebut menjelaskan kepda karyawan PT.RTP agar selalu mentaati aturan berlaulintas dengan memahai rambu rambu laluntas dan melengkapi admibistrasi berlalunlintas.
Adapun tujuan utama Giat Sosialisasi Hukum dan Sosialisasi Penegakan Perbup Tabalaong kepada Karyawan PT. RTP tetsebut antara lain
Agar Karyawan PT.RTP mengerti, paham tentang norma-norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dinegara indonesia.
Untuk mengembangkan kesadaran hukum bagi Karyawan PT. RTP sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat / patuh terhadap norma hukum dan petaturan perundangan-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum
Mendisiplinkan Kembali kepada seluruh karyawan PT.RTP terkait penanganan Covid-19 diwilayah Kab. Tabalong disamping itu Agar Karyawan PT.RTP mengerti tetang undang undang berlalulintas dan Patuh dalam berlalulintas di dalam lingkungan tambang dan dijalan Raya
Kapolres Tabalong Akbp.M. Muchdori,S.I.K ,CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP mengharapkan dengan kehadiran petugas di setiap kegiatan Desa situasi kamtibmas selalu tetap aman dan kondusif (*