Kapolsek Bintang Ara Lakukan Minggu Kasih Di Desa Argo Mulyo

In Polisi Kita, Polsek Bintang Ara, Polsek Jajaran

Polres Tabalong-Polsek Bintang ara Pada hari ini Sabtu tanggal 23 September 2023 Skp : 09.00 Wita bertempat dikantor Ds. Argo Mulyo Kec. Bintang ara Kab. Tabalong telah dilaksanakan kegiatan Minggu kasih oleh Polsek Bintang ara pada Program Prioritas Kapolri.

 

2. Dalam kegiatan minggu kasih Polsek Bintang ara dihadiri oleh :

 

a. Camat Bintang Ara Bpk. Mulyadi, S.Sos, Kp.

 

b. Kasi Binmas Kemenag Kab. Tabalong Bpk. H. Ahmad Surkati, S. Ag

 

c.Kapolsek Bintang Ara IPTU Sardi Abd Karim beserta anggota Polsek Bintang Ara.

 

d. Kepala KUA Kec. Bintang Ara Bpk. Ustdz H. Mujiburrahman, S.Ag.

 

e.Kades Argo Mulyo Bok. Teguh Prayitno

 

f.tokoh agama, tokoh Masyarakat, dan Warga masyarakat Desa Argo Mulyo Kec. Bintang Ara.

 

3. Susunan kegiatan Minggu kasih antara lain sebagai berikut:

 

a. Penyampaian Kapolsek Bintang Ara IPTU Sardi Abd Karim tentang maksud dan tujuan giat Minggu Kasih, informasi Harkamtibmas dan juga tentang pesta demokrasi dalam pemilu tahun 2024.

 

b. Dialog dengan Warga Masyarakat Desa Argo Mulyo Kec. Bintang Ara.

 

4. Tujuan diadakan Kegiatan Minggu Kasih oleh Polsek Bintang Ara untuk :

 

a. Mendengar langsung masukan, saran dan Keluahan dari masyarakat terkait situasi Kamtibmas di Kecamatan Bintang Ara.

 

b. Menerima informasi langsung dari Masyarakat, guna untuk menentukan/melaksanakan langkah-langkah yg akan dilakukan Polsek Bintang Ara guna menjaga stabilitas Kamtibmas khususnya di Daerah Hukum Polsek Bintang Ara dan Umumnya Polres Tabalong.

 

5. Dalam kegiatan minggu kasih ada pertanyaan dari warga :

 

Pertayaan

Saudara Nasruddin menanyakan tentang prosedur Mutasi Kendaraan R4 dan berapa Biayanya??

 

 

Jawaban

 

1. Persyaratan Mutasi Kendaraan Motor Maupun Mobil

– Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.

Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.

 

Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.

 

– Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.

 

– Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.

 

-Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.

Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

 

2. Cara Mutasi Kendaraan Bermotor dan Mobil

 

Baik mutasi kendaraan untuk motor maupun mobil alurnya sama. Berikut alur mutasi kendaraan:

 

Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.

 

Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

 

Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.

 

Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.

 

Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.

 

Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat

 

Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara.

 

Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

 

Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.

 

Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.

 

Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor.

 

Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.

 

Mengambil BPKB terbaru.

 

3. Biaya Mutasi Kendaraan Mobil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yaitu:

 

Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp. 250 ribu.

 

Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

 

Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.

 

Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.

 

Biaya cek fisik kendaraan Rp. 20 ribu

 

4.Biaya Mutasi Kendaraan Motor

Berdasarkqn Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ditetapkan sebesar Rp150.000, sedangkan biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp250.000. Biaya tersebut akan bertambah jika dilakukan proses balik nama sekalian saat mutasi kendaraan.

 

Biaya mutasi dan balik nama motor ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKP Baru. Dengan tambahan ini, rincian biaya mutasi dan balik nama motor adalah sebagai berikut:

 

Biaya mutasi motor di Samsat: Rp150.000

 

Pembuatan STNK baru: Rp100.000

 

Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp60.000

 

Pembuatan BPKB baru: Rp225.000

 

Biaya BBN KB: Rp200.000

Selama kegiatan berjalan tertib dan lancar.

 

Kapolres tabalong AKBP ANIB BASTIAN S.I.K.,M.H melalui kapolsek bintang ara IPTU SARDI ABDUL KARIM SPd.i membenarkan kegiatan tersebut

You may also read!

Minggu Kasih Polsek Haruai Di Aula Kantor Desa Marindi

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai - Minggu Kasih Polsek Haruai di Aula Kantor Desa Marindi, Kapolsek Haruai IPDA

Read More...

Biro SDM Polda Kalsel gelar Forum Belajar Bersama

Polres Tabalong - Zoom Meeting Forum Belajar Bersama Program C Giat 6 Quick Wins Presisi TW IV dalam

Read More...

Kanit Sabhara Polsek Bintang Ara Lakukan Jumat Curhat Di Kantor Desa Bintang Ara

Polres Tabalong-Polsek Bintang Ara Pada hari Jum'at tanggal 1 desember 2023 Skp. 90.30 wita sd selesai bertempat di Kantor

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu