Kapolres Terangkan Kronologis Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

In Reskrim

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Peristiwa terjadinya tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur. Pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 sekitar jam 08.30 wita di Wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Tersangka Inisial yd alias om, umur (49) tahun, Warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani.

Korban inisial MS. X, umur (15) tahun, Warga Kabupaten Tabalong, Status pelajar Tabalong.

Barang Bukti yang Disita petugas 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pedek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Adapun Visum et Repertum dengan hasil pemeriksaan dalam (vagina) toucher) bahwa tidak terdapat sisa selaput dara maupun bercak pendarahan, hal ini menunjukan telah berulangkali mengalami persetubuhan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. diwakili KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono pada kegiatan Konferensi Pers pada Senin (24/01/2022) sekitar jam 10.00 wita menerangkan Kronologi peristiwa berawal ada pelaporan warga, adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, korban dipaksa oleh tersangka (bapak kandung korban) untuk masuk ke dalam kamar pada selasa (11/01/2022) pagi. selanjutnya tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 januari 2022.

YD ditangkap petugas pada hari selasa (18/01/2022) dini hari, di kediamannya di wilayah kecamatan kelua, kabupaten tabalong

YD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud pasal 46 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau pasal 81 ayat (1)  UU RI no 17 tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan  PP no.1 Perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

You may also read!

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Petugas Ini Patroli Cipta Kondisi Di Desa Banua Lawas

    Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas himbau masyarakat pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu