Kapolres Bersama Warga di Pojok Cafe dalam Acara Jumat Curhat

In Binmas, Satuan Binmas

 Polres Tabalong – Jumat Curhat Bersama Polres Tabalong pada Kamis (02/03/2023) malam di Pojok Cafe Komplek Propernas Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Pimpinan pelaksana Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Lantas Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M, Kasat Binmas Akp Samsu Suargana, S.AP, Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. & personel Polres Tabalong.

Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat pengunjung pojok cafe selaku peserta Jumat curhat Polres Tabalong yang direspon atau dijawab bapak Kapolres Tabalong adalah.

Tentang Call center 110, yang menerima apakah dari Polres atau Polsek Setempat? Karena ini Berpengaruh untuk Kecepatan dan Ketepatan para Anggota Kepolisian?

“Yang menerima pengaduan/laporan dari call center 110 adalah polres yang mana akan segera disampaikan ke anggota jika ada informasi dari masyarakat, jika bapak/ibu merasa canggung atau takut untuk menghubungi call center 110, bisa menghubungi saya selaku kapolres tabalong melalui wa dan menyampaikan informasi secara pribadi kepada saya, apapun informasinya akan saya terima”.

Bagaimana cara anda menanggapi persoalan masyarakat atau suku di pedalaman atau di pelosok suatu daerah? karena sdm mereka terkadang kurang dan tidak mengerti dengan hukum yag berlaku?

“Saya akan mencari informasi tentang adat di daerah tersebut dan menyesuaikan adat yang berlaku. lalu, saya akan silaturahmi dengan tokoh adat disana, sambil berkoordinasi apakah persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jika memang tidak bisa, barulah diselesaikan dengan hukum yang berlaku”.

Selanjutnya ada beberapa tanggapan Kasat Lantas Polres Tabalong Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M. atas pertanyaan peserta Jumat Curhat Polres Tabalong.

Bisakah untuk pembayaran pajak STNK dilakukan hanya di daerah dimana kami tinggal, seperti dulu? tidak usah ke tanjung, karna jauh sekali dari tempat kami tinggal dan kami kesulitan masalah transportasi dan waktu?

“Jika bapak/ibu menanyakan bisa/tidak kembali seperti dulu, maka jawabannya adalah tidak bisa. sekarang ada program sim keliling, yang mana itu bisa dijadikan kesempatan untuk membayar pajar di tempat tinggal bapak/ibu, ketika kami mampir ke daerah tempat tinggal bapak/ibu. selain itu juga sudah ada aplikasi signal, yang mana bisa membayar pajar melalui handphone saja, dengan syarat data diri berupa ktp ialah memang data diri pemilik kendaraan tersebut. jika data diri (KTP) kendaraan belum atas nama pemilik yang sekarang, harus segera balik nama, untuk mempermudah pembayaran pajak melalui online ataupun langsung ke samsat”.

Adanya balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat, bagaimana mengatasinya?

“Kami dari kepolisian telah mengamati dan mendata orang-orang yang kami selidiki terkait pelaku balap liar. balap liar telah menjadi atensi kami dan akan segera kami tindak lanjuti. akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan karna tidak ada unsur pidana disana, kecuali pelaku balap liar tersebut melakukan kejahatan dan membawa sajam/narkoba, barulah kami bisa tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”.

Kenapa ketika adanya penangkapan, tersangka harus diserahkan ke polres? kenapa tidak di polsek saja?

“Ada beberapa kebijakan menyangkut hal tersebut. tergantung situasi, jika laporan polisi dari polres maka tersangka akan dibawa ke polres untuk mempermudah penyidikan. dan di wilayah tabalong, hanya ada 3 (tiga) polsek yang bisa melakukan proses penyidikan yaitu polsek murung pudak, polsek tanjung dan polsek bintang ara. selain ketiga polsek tersebut, tidak bisa melakukan tindak lanjut penyidikan. itu adalah aturan atau perintah dari pusat. karena adanya evaluasi terdahulu yang menjadi pertimbangan dari jumlah laporan polisi yang diterima setiap polsek. maka polsek yang dinyatakan tingkat kejahatannya kecil, hanya menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif atau secara kekeluargaan, tidak memerlukan penahanan kepada tersangka. polsek tersebut disebut polsek harkamtibmas. jadi, ketika ada polsek harkamtibmas yang melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, maka tersangka akan diserahkan ke polres, guna proses hukum lebih lanjut”.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.45 wita berjalan dengan tertib dan lancar.(*)

You may also read!

Bhabinkamtibmas Ini Gotong Royong Bersama

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Banua Lawas - Bhabinkamtibmas Polsek Banua Lawas pada hari Jumat(19/04/2024). (more…)

Read More...

Jumat Bersih, Kapolsek Murung Pudak Pimpin Anggota Bersihkan Lingkungan Polsek

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Polsek Murung Pudak pada hari Jumat

Read More...

Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Usai Sholat Jumat Oleh Personil Polsek Murung Pudak

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong,Polsek Murung Pudak. Pada hari Jumat, (19/04/24) personil Polsek Murung Pudak melaksanakan pengamanan dan pengaturan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu