Jumat Curhat Polres Tabalong di Kementrian Agama

In Polisi Kita

Polres Tabalong – Jumat Curhat Bersama Polres Tabalong pada Jumat (24/02/2023) pagi di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tabalong.

Pimpinan pelaksana Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. didampingi Kepala kementrian Agama Tabalong diwakili Kasi Ponpes Bpk. Irwan Wahyuni, Kasat Lantas Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M, Kasat Binmas Akp Samsu Suargana, S.AP, KBO Sat Intelkam Ipda Hartanto dan personel Polres Tabalong.

Ada beberapa pertanyaan dari karyawan karyawati di lingkungan Kementrian Agama Kab. Tabalong selaku peserta Jumat Curhat Polres Tabalong yang direspon atau dijawab bapak Kapolres Tabalong adalah

Kemacetan Dan Kecelakaan Yang Terjadi Di Depan Sekolah, Yang Mana Saya Melihat Kurangnya Personil Yang Berjaga Disana. Apakah Bisa Anggota Kepolisian Untuk Membantu Lancarnya Lalu Lintas Di Daerah Tersebut,

“Kami Anggota Kepolisian Ada Kegiatan ”Strong Point” Yang Mana Menempatkan Anggota Di Wilayah Yang Rawan. Kami Akan Cek Kembali Apakah Sudah Ada Naggota Yang Berjaga Disana, Dan Kalaupun Sudah Ada Kami Akan Menambahkan Anggota Disana Agar Memperkuat Pengaturan Lalu Lintas Di Daerah Tersebut. Kami Juga Meminta Kepada Masyarakat Untuk Bersama-Sama Berhati-Hati Dan Waspada Serta Tertib Berlalu Lintas Saat Berkendara Di Jalan Raya”.

Adanya Pencurian Yang Terjadi Tidak Hanya Sekali Di Madrasah, Bagaimana Tanggapannya?

“Keamanan Dan Ketertiban Bukan Hanya Tugas Kepolisian Yang Mana Jumlah Personil Sangat Terbatas, Jadi Ini Juga Tanggung jawab Setiap Masyarakat. Kami Akan Melaksanakan  Patroli Dari Polsek Maupun Polres. Masyarakat Bisa Melakukan Kegiatan Seperti Siskamling Guna Membantu Menjaga Keamanan Dan Ketertiban”.

Maraknya Dept Collector Yang Terjadi Di Masyarakat Saat Ini, Membuat Saya Takut. Dikarenakan Anak Saya Sedang Menjadi Korban Saat Ini, Yang Mana Anak Saya Diikuti Dan Dibentak Oleh Dept Collector Dikarenakan Keterlambatan Pembayaran. Bagaimana Mengatasinya?

“Pihak Leasing Menarik Kendaraan Harus Ada Surat Dari Pengadilan. Jika Tidak Adanya Surat Tersebut Maka Mereka Tidak Punya Hak Untuk Menahan Kendaraan Tersbut. Secara Umum, Bapak Mempunyai Hutang Kepada Pihak Leasing, Yang Mana Artinya Pihak Leasing Juga Mempunyai Hak Atas Kendaraan Tersebut. Jika Adanya Keterlambatan Perjanjian Seperti Pembayaran Yang Sudah Disepakati Lewat 1 (Satu) Bulan, Maka Kendaraan Tersebut Bisa Diamankan Mereka. Jika Pembayaran Secara Rutin, Maka Tidak Akan Ada Hal Seperti Itu. Akan Tetapi, Ketika Bapak Sudah Membayar Sesuai Ketentuan Dan Kendaraan Dipaksa Untuk Diambil, Maka Bapak Bisa Melaporkannya Kepada Kepolisian.”

Jika Ada Suatu Perselingkuhan Yang Kami Ketahui, Dilakukan Oleh Laki- Laki Dan Wanita Yang Sudah Mempunyai Pasangannya Masing-Masing, Apakah Itu Bisa Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian?

“Untuk Melaporkan Hal Perselingkuhan Kepada Polisi Diperbolehkan, Akan Tetapi Kami Akan Menyelidiki Hal Tersebut Terlebih Dahulu Apakah Bisa Dilanjutkan Ke Tingkat Hukum Lebih Lanjut, Dikarenakan Ini Adalah Delik Aduan. Yang Harusnya Melaporkan Adalah Pasangannya Sendiri, Harus Pihak Yang Dirugikan”

Selanjutnya ada beberapa tanggapan Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M atas pertanyaan peserta Jumat Curhat Polres Tabalong

Apakah Ada Peraturan Yang Mengatur Dalam Hal Penggunakan Sepeda Listrik?

“Memang Ada Yang Mengatur Dalam Penggunakan Sepeda Listrik Tersebut, Akan Tetapi Belum Ada Sanksi. Ada Kewajiban Yang Diberikan Pemerintah Yang Mana Membangun/Membuat Jalan Khusus Untuk Sepeda Listrik. Tidak Dipergunakan Untuk Di Jalan Raya”.

Saat Kita Membeli Sebuah Kendaraan Dari Pemilik Yang Lama, Kita Sebagai Pemilik Baru Diwajibkan Untuk Membayar Pajak Kendaraan Tersebut. Bagaimana Jika Pemilik Lama Susah Dihubungi, Yang Mana Kita Memerlukan Identitas Seperti Fotocopy Ktp Pemilik Lama?

“Persyaratan Dari Pembayaran Pajak Salah satunya Adalah Identitas Dari Pemilik Kendaraan Tersebut Berupa Ktp. Bapak/Ibu Sekalian Harus Memproses Balik Lama Kendaraan, Untuk Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan Tersebut. Proses Balik Nama Hanya Diperlukan Ktp Pemilik Baru Dan Kwitansi Dari Pembayaran Jual Beli Kendaraan Tersebut.”

Apakah Bisa Dipermudah Untuk Mengurus Proses BPKB? Tidak Harus Pergi Ke Polda.

Kewenangan Pengurusan Bpkb Memang Masih Diawaki Oleh Polda. Saat Ini Masih Dalam Proses Agar Dalam Pengurusan Bpkb Tidak Jauh-Jauh Untuk Pergi Ke Polda. Seperti Saat Ini Sudah Sangat Mudah Untuk Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi Signal. Yang Mana Bapak/Ibu Sekalian Bisa Membayar Pajak Melalui Online Atau Aplikasi, Untuk Bukti Pembayaran Akan Dikirimkan Kepada Yang Bersangkutan Ke  Alamatnya. Asalkan Kendaraaan Tersebut Memang Benar Atas Nama Kepemilikan Oleh Bapak/Ibu Sendiri.

Mengenai CCTV  Di Lampu Merah, Saya Melihat Masih Banyak Yang Melanggar. Apakah Di Tabalong Sudah Diberlakukan Adanya E-Tilang Tersebut?

Untuk Saat Ini Sarana Dan Prasarana Untuk E-Tilang Masih Dalam Proses. Sekarang Masih Belum Dan Akan Segera Diberlakukan Ketiksa Sarana Dan Prasarana Sudah Tersedia Dan Mendukung.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.45 wita berjalan dengan tertib dan lancar.

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu