Hendak Transaksi Narkotika, Pria Seradang ini Keburu Ditangkap Petugas Polsek Tanjung Kota

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong tanggkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial AMN (22), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Pada Kamis (24/06) malam, Polsek Tanjung mendapat informasi bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Jaksa Agung Soeprapto Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong, selanjutnya anggota Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di depan jalan masuk RSUD H. Usman Dundrung bahwa petugas melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih sedang berhenti serta mencari sesuatu barang dipagar samping jalan masuk.

selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut yang mengaku berinisial AMN dan MN atas pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan telah mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan di atas pagar jalan masuk Rumkit tersebut yang mana sabu-sabu telah dibeli yang bersangkutan kepada orang lain inisial T (DPO) seharga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi mobile ke rekening yang sudah disiapkan.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas adalah 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) potong plastik warna hitam dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) bungkus kotak Cotton Bud, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DA 6757 YV, 1 (satu) buah hp dan 1 (satu) buah buku tabungan rekening milik AMN.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan pria AMN (22), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Kamis (24/06/2021) malam.

AMN beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version