PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroan) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan. Penyesuaian tarif ini dengan dasar hukum, Kamis (29/9/2022) di aula Kecamatan Murung Pudak. Penyesuain tarif tersebut disebabkan beberapa hal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Camat Murung pudak Rahmatullah Putra Perdana, S.STP, M.IP, Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Tabalong, Kapolsek Murung Pudak diwakili Kanit Binmas Ipda Joko Sutrisno, Danramil – 04 Tanta Murung Pudak diwakili Babinsa Kel. Belimbing Sertu Riban, Para Lurah dan Kades se Kec. Murung pudak, 3 Orang Perwakilan Ketua Rt. Tiap Desa dan Kelurahan Se Kec. Murung Pudak, Penggiat LSM di Kec. Murung Pudak dan Tokoh Masyarakat Kec. Murung Pudak
Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Tabalong mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
“Adapun maksud dan tujuan penyesuaian tarif dimaksudkan agar perusahaan dalam kondisi Full Cost Recovery (FCR) dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional dengan kondisi Full Cost Recovery perusahaan dapat melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya
Penyesuaian tarif diharapkan mampu menutup biaya operasional dengan pendapatan operasional Full Cost Recovery (FCR). Dengan kondisi Full Cost Recovery (FCR), memungkinkan PT. Air Minum Tabalong Bersinar melakukan pengembangan untuk peningkatan pelayanan.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah mengatakan bahwa pada dasarnya penyesuaian tarif air minum yang di bawah naungan PT Air Minum Tabalong Bersinar tentunya harus adanya pembenahan.
“Tidak mempermasalahkan terkait peningkatan tarif, tetapi yang kita harapkan adalah pelayanan yang diberikan oleh PT Air Minum Tabalong Bersinar kepada pelanggan.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP melalui Kanit Binmas Polsek Murung Pudak Ipda Joko Sutrisno Bahwa Sosialisasi penyesuaian Tarif dasar Air Minum yang telah disampaikan Oleh PDAM Tabalong selayaknya juga harus diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan, diantaranya adalah terkait kualitas air, Responsif terhadap laporan pengaduan warga yang mengalami gangguan aliran air minum”. Pungkasnya.
” Dan yang utama bagaimana caranya PDAM ini juga memberikan kemudahan dalam pembayaran tagihan bulanan PDAM, Sudah seharusnya PDAM melakukan kerjasama dengan beberapa Bank agar masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui internet banking sehingga tidak harus datang dan antri untuk melakukan pembayaran tagihan,” tutupnya.