Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria ini Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Berhasil Tangkap diduga pelaku tindak Pidana Penggelapan uang sejumlah Rp. 29.800.000.00,-  di Desa Seradang Kec. Haruai, Kab. Tabalong. Selasa (08/09).

Diduga Pelaku penggelapan adalah berinisial SF(47) warga Desa Mahe Seberang, Kec. Tanjung kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi Jum’at (11/09) malam membenarkan giat penangkapan terhadap SF(47), Diduga Pelaku penggelapan dalam Jabatan yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong pada Selasa (8/09) malam.

Penangkapan Terhadap SF(47) merupakan hasil dari penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berdasarkan pengaduan Pelapor inisial MN(50), warga Desa Mahe Seberang Kec. Tanjung, Tabalong pada Sabtu (29/08) di Polres Tabalong. SF(47) diduga menggelapkan uang sejumlah Rp. 29.800.000.00,- dan digunakan oleh SF(47) untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk upah jasa pengangkutan Pelapor.

“Diduga Pelaku Penggelapan SF(47) ditangkap pada pukul 15.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Seradang, Kec. Haruai Kab. Tabalong. Kemudian menyita barang bukti berupa 13 Lembar kertas Nota Timbangan dan 1 lembar  kertas Rekapitulasi Pengiriman barang. Setelah diinterogasi oleh Petugas SF(47) mengakui perbuatannya”, terang Akp H. Ibnu Subroto.(*).

Exit mobile version