Gelapkan Sepeda Motor Milik Aparat Desa, Ulis Alias Katolik Diamankan Polisi.

Tabalong – Satuan Reserse Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AR alias ulis alias Katolik (41) warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.Tabalong pada Minggu (13/11/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku AR yang diamankan polisi di sungai Jaing desa Kasiau kecamatan Murung Pudak.Tabalong diduga telah menggelapkan 1 buah sepeda motor metik warna merah milik korban JH seorang aparat desa di desa Tanta.

“Menurut keterangan korban, pada Jumat (11/11/2022) malam pelaku AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone, namun setelah ditunggu- tunggu tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya tersebut dan bahkan dihubungi nomor Hand Phonenya tidak aktif lagi” ungkap Yudha.

“Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) malam korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang disimpannya di dalam lemari, namun diketahui bahwa BPKB dan STNK sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian Tersebut Pelapor merasa telah dirugikan sebesar 6 juta Rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong” lanjutnya.

Saat diamankan dan ditanyakan polisi, pelaku AR mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban JH berikut STNK dan BPKB nya, dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

“Saat ini pelaku AR alias Ulis alias Katolik sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 unit sepeda motor metik warna merah, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB” pungkasnya.

Exit mobile version