Gelapkan Motor dan Uang Milik Koperasi Harian, 3 Pelaku diamankan Polres Tabalong.

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K di Back Up Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng telah mengamankan 3 pria pelaku tindak pidana penggelapan pada Selasa (31/01/2023) siang di Desa Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupatem Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan ke 3 pria tersebut adalah KM (24) warga kelurahan Kibing kecamatan Batu Aji, Kota Batam Propinsi Kepri, AM (25) warga Desa Simangalam Kec.Kualluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara dan RPT (20) warga Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara.

Ketiganya diamankan karena diduga menggelapkan 2 unit sepeda motor milik suami korban berinisial MA (41) warga kelurahan mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong, yang terjadi di rumah kantor milik suami korban dikelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada Senin (23/01/2023) pagi.

“Kejadian tersebut bermula saat suami korban MA menuju Rumah kantornya untuk membangunkan karyawan mereka, tetapi ketiga karyawan beinisial KM, AM dan RPT tidak ada lagi ditempat tersebut dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional yang merupakan kendaraan inventaris operasional untuk pekerjaan juga tidak ada lagi” ungkap Sutargo.

“Uang tunai hasil dari penagihan yang sudah tercatat pada pembukuan oleh suami Pelapor sebesar 7 juta Rupiah juga dibawa oleh 3 orang pelaku tersebut, suami korban mencoba menghubungi 3 orang tersebut melalui Telepon, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif lagi” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar 62 juta 540 ribu Rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong pada Senin (30/01/2023) pagi.

“Saat ini ketiga pelaku yaitu KM, AM dan RPT sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor sport warna hitam dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam” pungkasnya.(*).

Exit mobile version