Gelapkan Mobil, Warga Kota Raja Diamankan Polisi.

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Tabalong – Tak terima mobilnya digelapkan dan kerugian mencapai 90 juta Rupiah, perempuan berinisial RA (25) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong lapor ke Polisi.

Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku perempuan berinisial DS alias Dwi (34) warga desa Kota Raja kecamatan Amuntai Selatan kabupaten Hulu Sungai Utara pada Minggu (20/11/2022) sore di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku DS karena diduga menggelapkan 1 unit mobil penumpang warna putih.

“Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (19/08/2022) siang, pelaku DS mendatangi kediaman RA dengan tujuan menyewa mobil selama 1 bulan dengan pembayaran per 3 hari sebesar 900 ribu Rupiah yang akan digunakan oleh temannya warga kecamatan Batang Alai kabupaten HST untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan” ungkap Yudha.

“Keesokan harinya pelaku DS mentransferkan uang sebesar 900 ribu Rupiah menyampaikan kepada pelapor untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali” lanjutnya.

“Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku DS, setelah berjalan kurang lebih 2 minggu, korban menanyakan kepada pelaku bahwa mobil tersebut setelah dilihat dari GPS sampai arah Kaltim dan pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya” ujr Yudha.

Ketika korban mau mengambil mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya. Tabalong

“Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK” pungkas Yudha.

You may also read!

Kapolsek Murung Pudak Hadiri Rakor Bidang Kesejahteraan Rakyat Tingkat Kecamatan Murung Pudak

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada hari Senin (22/04/2024) pagi  bertempat di Aula Kecamatan Murung Pudak

Read More...

Sat Lantas Polres Tabalong lakukan Penerangan Keliling

Polres Tabalong - Sat Lantas Polres Tabalong dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas, salah

Read More...

Antisipasi Kebakaran Mako Personel Polres Tabalong Kontrol Arus Listrik

Polres Tabalong - Personel Polres Tabalong Cek dan kontrol mako dimalam hari menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu