Gelapkan Berlian, Perempuan Warga Loktabat Di Amankan Polisi Tabalong

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang perempuan berinisial MH alias Lida (36) warga Karang anyar Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (04/01/2023) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya pelaku MH berawal adanya laporan korban AS (55) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang keberatan karena barang dagangannya digelapkan oleh pelaku.

“Kejadian tersebut berawal pada Minggu(01/08/2021) pelaku datang ke Ruko milik korban yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong dengan maksud untuk menjualkan berlian milik korban dengan alasan ada orang yang akan membeli dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat pada 6 September 2021” ungkapnya.

“Karena sebelumnya sudah saling mengenal, korban menyerahkan berlian miliknya berupa 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian” lanjutnya.

“Namun setelah tiba tanggal pembayaran, korban bermaksud menagih uang penjualan kepada pelaku, tetapi selalu beralasan bahwa barang tersebut masih ditempat teman, setelah itu korban berusaha mencari informasi dan diketahui bahwa barang-barang berlian miliknya tanpa sepengetahuan dari korban telah dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai dan ada juga yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi yaitu hadiah kepada Pengacaranya saat proses perceraian dengan suaminya dan hadiah ulang tahun untuk temannya” bebernya.

Pelaku mengakui perbutannya dengan tanpa sepengetahuan/seijin dari korban selaku pemilik barang berupa berlian telah memindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai dan diberikan kepada orang lain sebagai hadiah dan total kerugian sejumlah 142 juta Rupiah.

“Pelaku MH disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana.

“Saat ini pelaku MH sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar nota penitipan barang” pungkas Sutargo.

Exit mobile version