Polres Tabalong – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AAR (33) warga desa Luk bayur Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Jumat ( 22/09/2023) pagi.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku AAR diamankan disebuah rumah di jalan Trans Tanjung -Kaltim kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (09/09/2023) pagi.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku AAR mengajak korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga kecamatan Sungai Buluh kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ketemuan disebuah Hotel di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (08/09/2023) malam.
Setibanya di hotel, korban kemudian masuk kekamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya dan pelaku saat itu sudah berada didalam kamar hotel tersebut, kemudian keesokan harinya yaitu hari Sabtu (09/09/2023) pagi saat korban sedang mandi, korban mendengar pelaku berucap meminta ijin untuk keluar kamar namun setelah selesai mandi, tas korban sudah tidak ada lagi diatas meja kamar hotel tersebut, korban berusaha menelpon pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Korban menyatakan kehilangan barang-barang berupa 1 buah Handphone warna Silver , 1 buah kalung emas poles dengan berat 5 gram, 3 buah Cicin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, 1 buah jam tangan warna Coklat, Uang tunai sebesar 500 ribu Rupiah) dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor.
Pelaku AAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AAR, 1 buah handphone warna silver, 1 buah tas warna putih coklat dengan gambar boneka, 1 buah tas make up warna hitam, 1 buah jam tangan warna coklat, 1 Lembar surat bukti gadai 3 buah cincin poles dan 1 buah kalung senilai 3,3 juta Rupiah. (*)