Film Dewasa Kembali Memakan Korban Bocah 7 Tahun Di Tabalong.

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang remaja 15 tahun dikediaman orang tuanya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diamankannya remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga” ungkap Yudha.

“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12/2022) siang saat mencari korban yang ijin belanja ke warung didekat kediaman mereka namun hampir 1 jam belum juga kembali” lanjutnya.

” Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada didalam kamar bersama pelaku”jelasnya.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)” , tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.

“Pelaku disa ngkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah” pungkasnya.

You may also read!

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Petugas Ini Patroli Cipta Kondisi Di Desa Banua Lawas

    Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas himbau masyarakat pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu