Barang bukti yang disita 1 Unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Type FU 150 SCD No Pol DA 4027 UK warna Putih biru tahun 2013 dengan Noka : MH8BG41CADJ953906 dan Nosin : G420101034194 STNK an . Gazali Rakhman.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang yang diduga pelaku tindak pidana curanmor.
Petugas berhasil menangkap ke 4 orang laki-laki inisial AR (29), warga Desa Jaro, S (18), warga Desa Namun, S(17) warga Desa Jarod an MLH (13) warga Desa Garagata, Tabalong pada Kamis (2/01) sekitar jam 14.30 wita di Desa Garagata, Jaro, Tabalong.
Awal mulanya Korban bernama Muhammad Fazarrudin Noor (22), Warga Pasar Lama Kelurahan Belimbing, Murung Pudak memarkir kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Satria Type FU 150 SCD No Pol DA 4027 UK warna Putih biru tahun 2013 dengan Noka : MH8BG41CADJ953906 dan Nosin : G420101034194 STNK an . Gazali Rakhman dengan kondisi kendaraan di kunci stang pada Rabu (1/01) sekitar jam 23.00 Wita di halaman depan kios potong rambut Desa Kapar Rt. 04 Kec. Murung Pudak, Tabalong.
Usai menonton acara hiburan organ tunggal di Desa Kapar, Murung Pudak, korban kembali dan melihat kendaraanya sudah tidak ada lagi atau hilang diambil orang di tempat parkiran. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian diperkirakan sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polsek Murung Pudak pada Kamis (2/01) sekitar jam 07.00 wita.
Ke empat orang tersebut diantaranya 2 orang dewasa dan 2 orang anak-anak dibawah umur yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Murung Pudak serta dalam pemeriksaan terhadap kedua anak yang dibawah umur didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kab. Tabalong.
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong
(Humas Polres Tabalong)