Dua Pria Tabalong Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

In Satuan Resnarkoba, Reskrim

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Pada Kamis (01/04/2021) sore di halaman Gedung Sarabakawa Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong.

Diduga pelaku Inisial AT (23), pekerjaan tani, warga Kel. Jangkung Kec. Tanjung, Tabalong dan Inisial MM (17), pekerjaan swasta, warga Kel. Jangkung Kec. Tanjung, Tabalong.

Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,03 gram, 1 buah kotak rokok merk U-Mild warna abu-abu, 2 buah HP android dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nopol : DA 6027 UAS beserta kunci kontak.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan 2 orang pria warga Kel. Jangkung Kec. Tanjung, Tabalong yang diduga pelaku percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Kamis (01/04/2021) sore.

Giat penangkapan dipimpin Iptu Sutargo Kasat Resnarkoba Polres Tabalong beserta anggotanya di halaman Gedung Sarabakawa Tabalong. Penangkapan kedua pemuda inisial AT dan MM bermula dari informasi yang diperoleh petugas adanya seseorang membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor scoopy.

Petugas pun melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatinya pengendara kendaraan tersebut inisial AT dan MM di depan gedung Sarabakawa Tabalong. Setelah mereka ditangkap dan diinterogasi petugas, AT mengaku ada menyimpan sabu-sabu disemak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari gedung Sarabakawa.

Petugas pun melakukan pencarian barang bukti dan menemukan 1 buah kotak rokok yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Usai sabu-sabu ditemukan, akhirnya AT mengakui sebelumnya sudah dikonsumsi dan dibeli dari Sdr. Inisial SM dan Sdr. Inisial MMMM seharga 250 ribu rupiah. Selanjutnya mereka berdua AT dan MM dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.(*).

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu