Dua Pria Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Spesialis Pembongkar Toko

Tim gabungan Polres Tabalong berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HT(35) dan YM(17) yang melakukan aksinya disebuah toko ponsel di Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak. Kamis malam(12/03)

Berawal dari Korban yang bernama Fauzi(39) mendapatkan kabar dari saksi yang memberitahukan kalau toko ponsel dalam keadaan terbuka dan terbongkar pada hari Sabtu(07/03) serta banyak barang dagangan yang hilang, setelah korban tiba di TKP pelapor melihat pintu toko ponsel miliknya tersebut dalam keadaan terbuka dan gemboknya dirusak dan didalam toko ponsel dalam keadaan berantakan. Selajutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan giat Unit Jatanras Polres Tabalong gabungan Unit Intelkam Polres Tabalong, anggota Polsek Tanjung dan anggota Polsek Murung Pudak telah melakukan pengungkapan terhadap kedua Pelaku Tindak Pidana Pencurian terhadap HT(35) dan YM(17) yang mana hasil introgasi bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang di ambil oleh kedua pelaku, kemudian anggota mendapatkan barang bukti tersebut kemudian pelaku dan barang bukti di bawa guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, 1 buah Handphone, 44 buah paket internet, 21 buah paket isi ulang data, 8 buah kartu perdana.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.IK, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM mengatakan “Pelaku ditangkap berdasarkan laporan oleh korban di Polres Tabalong dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk dilaksanakan pemeriksaan”.

(Humas Polres Tabalong)

Exit mobile version