Dua Pria Diduga Pengedar Sabu – Sabu Berhasil Ditangkap Petugas Resnarkoba Polres Tabalong

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong tangkap 2 pria yang diduga telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Senin (12/07) Siang

Adapun pelaku berinisial HS(31) warga Kelurahan Gambah luar muka Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS dan AB(41) warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Mereka berdua ini sama – sama berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan mereka berdua HS dan AB, Berawal dari informasi masyarakat bahwa HS, sering bertransaksi narkoba di daerah sekitar Kec. Tanjung. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo S.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan target tersebut.

Setelah melihat target melintas di daerah Mabu’un menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna putih, anggota langsung mengikutinya, kemudian saat sampai di jalan kelurahan belimbing raya HS langsung dihentikan dan ditangkap petugas.

Usai itu dilakukan pengeledahan badan terhadap HS ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening dan di saku celana sebelah kanan dan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening di dompet hp.

Selanjutnya petugas menuju rumah kontrakannya dan melakukan penggeledahan serta ditangkap AB yang merupakan teman HS yang membantu perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam hasil penggeledahan dirumah ditemukan 6 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening, 2 timbangan digital, 8 pack plastik klip, 1 buah toples, 2 buah buku catatan, 3 buah skup dari bekas sedotan dan 2 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Satresnarkoba menangkap 2 orang pria inisial HS dan AB pada Senin (12/07) siang.

“Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,96 gram”, terang Iptu Mujiono.

“Mereka berdua sudah ditahan di Polres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas”, ucapnya.

You may also read!

Bhabinkamtibmas Ini Hadiri Kegiatan Peninjauan

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Harus Hadiri Kegiatan Peninjauan Dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Kabupaten

Read More...

Kapolres Tabalong Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Haruai

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H pimpin serah terima jabatan Kapolsek Haruai Polres Tabalong pada

Read More...

Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Gedung Sarabakawa Tanjung

Polres Tabalong melaksanakan pengamanan pemberangkatan calon jamaah haji gelombang kedua di Gedung Sarabakawa Tanjung. Senin(29/05/2023) Siang. Dalam pengamanan tersebut

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu