Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan bahwa keduanya diamankan dengan dugaan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diamankan disebuah rumah di desa Purui kecamatan Jaro,Tabalong setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu dilingkungan mereka” ungkap Sutargo.
“Saat Polisi memasuki rumah tersebut ditemukan 2 orang yang sedang bersembunyi saat diamankan tersangka YA berusaha melawan petugas dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah Handphone dan 1 pack plastik klip kecil serta ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu – sabu di bawah rumah” lanjutnya.
Kristal bening yang diduga sabu – sabu tersebut diakui oleh pelaku YA adalah miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada Polisi datang sabu – sabu tersebut dilempar kebawah rumah oleh pelaku BD.
“Saat ini pelaku YA dan BD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 1,45 gram , 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 pack plastik klip kecil dan 1 buah handphone warna hitam” pungkas Sutargo.(*)