Diduga Unggah Status Sara di Facebook Pria ini Ditangkap Polisi

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara) sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Minggu (12/12)

Diduga pelaku seorang Pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak. pada Hari Jum’at (15/10) Malam diketahui adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal pada Hari Kamis (14/10) Malam yang menulis kata kata berupa sara yang diktahui pemilik akun adalah EP, EP mengakui bahwa Akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri. Pada hari Jum’at (10/12) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya kejadian tersebut Selanjutnya EP yang berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android disita petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version