Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Murung Pudak mengamankan dan melakukan olah Tempat kejadian perkara kebakaran rumah pada Selasa (05/09/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan kejadian kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 Wita terjadi di Jl. Tanjung Selatan 2 Rt. 017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kebakaran tersebut menghanguskan 2 buah rumah milik Dewi Neliany (50) dan Zaini Rahmatullah (25).
Menurut Keterangan saksi sekaligus pemilik rumah an. Sahriah (23), saksi saat itu bersama anak yang masih Kecil sedang rebahan di kamar, kemudian saksi melihat ada cahaya jingga dari jendela kaca rumahnya, saksi terbangun mendengar mertuanya an. Dewi berteriak “Api – Api” , Kemudian saksi kembali ke dalam kamar untuk menyelamatkan anaknya.
Menurut keterangan saksi Silvi (13) yang tinggal bersama Ibunya dan pemilik Rumah an. Ibu Dewi, bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Ibu Dewi sudah tidur dan dirinya memanaskan sayur menggunakan kompor gas, namun sambil menunggu ternyata saksi tertidur dan api menjalar ke bagian atas rumah kemudian saksi dibangunkan Ibu Dewi.
Sekitar pukul 23.40 Wita api dapat dipadamkan dengan bantuan unit Pemadam Kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan gabungan UPBS wilayah tengah.
Api cepat menjalar dikarenakan bangunan yang terbakar semuanya terbuat dari kayu dan kerugian material diperkirakan sebesar 500 juta Rupiah dan korban ibu Dewi mengalami luka bakar pada bagian tangan dan kaki dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD H.Badaruddin Kasim Maburai.
Sumber Api kemungkinan berasal dari masakan yang kekeringan dan gosong dan menjalar ke bagian dinding dan atap dapur (*)