Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, MS Ditangkap Polisi Tabalong

Polres Tabalong – Polres Tabalong berhasil tangkap seorang lak-laki inisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada pagi Senin (05/8).

Korban bisa disebut X(7), pelajar, warga Kab. Tabalong dan Barang bukti yang disita petugas adalah 1 (satu) lembar baju anak-anak berwarna putih, 1 (satu) lembar celana anak-anak berwarna putih, 1 (satu) lembar celana dalam anak-anak berwarna kuning dan 1 (satu) lembar celana dalam dewasa berwarna hijau.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik saat dikonfirmasi pagi Rabu (07/8) membenarkan bahwa Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar, SH yang dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyidikan dan telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial MS (34), warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, SH, MM juga menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa kejadian Minggu (04/8) pagi dirumah terduga pelaku MS(34), dan terduga pelaku MS(34) mengakui perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 3 kali.

Atas kejadian ini terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara”, terangnya.

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.

Editor : Donny
Penulis : Faisal
Publish : Faisal

Exit mobile version