Diduga Pukuli Istri, Pria Di Ampukung Berurusan Dengan Hukum

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.Tabalong pada Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03) malam, Malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi” ungkap Sutargo.

“Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang,setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu” lanjutnya.

“Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan”imbuhnya.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan,apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saat ini pelaku SH sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buah buku nikah, 1 lembar daster warna hijau corak kembang, 1 lembar kerudung warna biru, 1 lembar Surat Visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata” Pungkas Sutargo.

Exit mobile version