RHM (29) ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan Sdr. AR yang beralamat di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 8 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong di konfirmasi Senin (1/02) siang membenarkan petugas Satresnarkoba yang dipimpin Akp Zaenuri, SH berhasil menangkap Sdr. RHM alias ACT di rumah kontrakan Desa Seradang, Haruai pada Minggu (31/01) dini hari..
Keberhasilan penangkapan Sdr. RHM atas pengembangan kasus tertangkapnya Sdr. AR dan kawan – kawan. Yang mana saat itu petugas meminta Sdr AR untuk menghubungi Sdr. RHM alias ACT dan memesan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga 250 ribu rupiah.
“Sekitar jam 01.00 wita RHM datang ke rumah AR untuk menyerahkan narkotika jenis sabu – sabu dan akhirnya ia langsung ditangkap oleh petugas. Usai itu dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu di saku baju yang ia pakai dengan berat 2,76 gram”, terang Akp Otto.(*)