Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria ini Ditangkap Petugas Resnarkoba Polres Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pria inisial RHM alias ACT yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Minggu (31/01) dini hari.

RHM (29) ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan Sdr. AR yang beralamat di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong. Barang bukti yang disita petugas sebanyak 8 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong di konfirmasi  Senin (1/02) siang membenarkan petugas Satresnarkoba yang dipimpin Akp Zaenuri, SH berhasil menangkap Sdr. RHM alias ACT di rumah kontrakan Desa Seradang, Haruai pada Minggu (31/01) dini hari..

Keberhasilan penangkapan Sdr. RHM atas pengembangan kasus tertangkapnya Sdr. AR dan kawan – kawan. Yang mana saat itu petugas meminta Sdr AR untuk menghubungi Sdr. RHM alias ACT dan memesan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga 250 ribu rupiah.

“Sekitar jam 01.00 wita RHM datang ke rumah AR untuk menyerahkan narkotika jenis sabu – sabu dan akhirnya ia langsung ditangkap oleh petugas. Usai itu dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu di saku baju yang ia pakai dengan berat 2,76 gram”, terang Akp Otto.(*)

Exit mobile version