Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap seorang pria inisial SRJ(41) yang diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu (7/11) malam.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol. : DA 6967 UBN, tahun pembuatan 2019, No. Ka. : MH3SG3190KJ633261, No. Sin. : G3E4E1526791, a.n. HAIRUL.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pagi Rabu (11/11) oleh awak media membenarkan giat penangkapan terhadap pria inisial SRJ(41) warga Sarigading Kecamatan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah..
Penangkapan SRJ(41) hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban inisial HRL(19) warga Kelurahan Tanjung Kab. Tabalong pada Senin, tanggal 16 September 2019 di Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian.
Berawal dari korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang malam hari , kemudian pagi harinya ketika ia hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah hilang dihalaman rumah yang mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Usai ditangkap ia mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian SRJ juga seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.(*).