Diduga Pemufakatan Jahat dalam perkara tindak pidana narkotika, 2 Pria Masintan Ditangkap Petugas Polres Tabalong

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Satuan Resnarkoba Polres Tabalong tangkap 2 pria yang diduga telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selasa (24/08) Siang.

Adapun Pelaku adalah MA (27) dan HR (36) keduanya adalah warga Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.

Penangkapan mereka berdua MA (27) dan HR (36) ini, Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering bertransaksi narkoba disebuah rumah Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong. Kemudian pada Rabu (25/08/2021) petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H, melakukan penyelidikan dirumah yang dicurigai tersebut dan ternyata berhasil melihat seorang laki-laki masuk arah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian sore hari, sekitar jam 17.00 wita laki-laki itu pergi, petugas pun bergegas memberhentikannya yang diketahui identitasnya inisial MA.

Usai itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,1 gram yang disimpan ditangan sebelah kiri.

Hasil interogasi, MA mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya inisial HR seharga 200 ribu rupiah. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap HR dikediamannya di Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong pada Jum’at (27/2021) sore saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satresnarkoba berhasil menangkap 2 pria warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, Tabalong diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka berdua inisial MA dan HR, dan dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa

berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,1 gram, 1 buah hp android, 1 buah pipet kaca, uang tunai 200 ribu rupiah dan 1 unit kendaraan roda dua”, terang Iptu Mujiono.(*).

You may also read!

Bhabinkamtibmas Ini Gotong Royong Bersama

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Banua Lawas - Bhabinkamtibmas Polsek Banua Lawas pada hari Jumat(19/04/2024). (more…)

Read More...

Jumat Bersih, Kapolsek Murung Pudak Pimpin Anggota Bersihkan Lingkungan Polsek

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Polsek Murung Pudak pada hari Jumat

Read More...

Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Usai Sholat Jumat Oleh Personil Polsek Murung Pudak

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong,Polsek Murung Pudak. Pada hari Jumat, (19/04/24) personil Polsek Murung Pudak melaksanakan pengamanan dan pengaturan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu