Polres Tabalong – Ditangkap seorang laki-laki inisial W(43) yang diduga pelaku penganiayaan di Desa Sulingan Kec. Murung Pudak, Tabalong (12/01).
W(43), warga Desa Panggindingan Kec. Daha Utara, Hulu Sungai Selatan dan barang bukti yang disita petugas 1 buah semprotan bekas cairan diduga air keras dan 1 pasang sandal warna abu-abu.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM membenarkan penangkapan W(43) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Lia(33), warga Desa Sulingan, Murung Pudak Tabalong.
“Perbuatan ini dilakukan oleh W(43) yang berawal ketika ia menyemprotkan cairan kearah muka korban, namun korban menutupi wajahnya menggunakan tas, akhirnya W(43) membuka tutup semprotan dan menyiramkankan langsung cairan tersebut kearah muka korban, korban pun kembali melindungi wajahnya dengan tas yang ia bawa, namun cairan tersebut tumpah mengenai kedua kakinya sehingga mengakibatkan kedua kakinya melepuh”, terang Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM.
Kemudian dalam upaya penangkapan terhadap W(43) di Desa Sulingan, Murung Pudak oleh petugas Jatanras Satreskrim Polres Tabalong juga mendapati W(43) sedang menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang diselipkan dipinggang belakang sebelah kanan. Senjata tajam diduga jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 32 cm.
Saat ini W(43) menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Tabalong.(*)
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.
(Humas Polres Tabalong)